BERITA DIY - Maaf banget, BSU Rp 1 juta cuma cair ke pemilik KTP yang memenuhi kriteria di bawah ini, simak cara cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Desember 2021 di link BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Rp 1 juta merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada 10,3 juta pemilik KTP.
Proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji masih dilakukan hingga bulan Desember 2021 ini kepada 3 juta pemilik KTP karena lebih dari 7,1 juta karyawan sudah menikmati bantuan ini.
Lantas, siapa saja para pemilik KTP yang bisa menikmati bantuan BSU Rp 1 juta pada Desember 2021 ini?
Mereka adalah orang-orang yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji di beberapa kanal berikut ini:
1. bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. kemnaker.go.id
Sebelum mengetahui cara agar terdaftar di dua link di atas, simak dulu cara mengambil BLT Subsidi Gaji, berikut ini:
Cara mengambil BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta:
1. Bisa langsung diambil melalui teller atau ATM jika bantuan langsung ditransfer ke rekening
Ini berlaku untuk karyawan yang menggunakan rekening Himbara
2. Diambil langsung ke kantor cabang bank Himbara setelah aktivasi rekening
Ini berlaku untuk karyawan yang dibuatkan rekening baru karena tidak menggunakan Himbara
3. Diambil secara kolektif oleh Person In Charge (PIC) perusahaan
Ini berlaku untuk karyawan yang proses pencairan bantuannya dilakukan secara kolektif
Nah, berikut ini adalah cara agar pemilik KTP terdaftar sebagai penerima BSU di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
- Tidak ada proses pendaftaran sebagai penerima BSU secara mandiri
- Data calon penerima BSU ini didapatkan dari database BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria
- Kemnaker juga melakukan verifikasi ulang
Proses verifikasi penerima BLT Subsidi Gaji 2021 ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. WNI
2. Karyawan penerima upah
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di daerah yang terlampir dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat
- Hubungi 175
- Cek online di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikianlah para pemilik KTP yang bisa dapat BSU Rp 1 juta pada Desember 2021 dan cara cek online daftar penerima di BPJS Ketetanagkerjaan.***