Tujuh Juta Pekerja Sudah Dapat BSU Rp1 Juta per Orang: Cek 3 Link, BLT Upah Tak Cair Jika Terima Bansos Ini

26 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: Sebanyak tujuh juta orang sudah terima BSU Rp1 juta, Menaker jelaskan BLT upah tak cair ke rekening bagi pekerja yang sudah terima bansos lain dari pemerintah. /kemnaker.go.id

BERITA DIY – Sebanyak tujuh juta pekerja sudah dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta per orang hingga November 2021. Namun, BLT Upah tersebut tak akan cair ke rekening pekerja jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) selain BSU, maka dari itu bisa pastikan untuk cek di link resmi yang disediakan masing – masing bansos.

Melansir dari link resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id, Kamis, 25 November 2021 pihaknya telah menyalurkan BSU kepada lebih dari tujuh juta pekerja, atau lebih rinci sebanyak 7.163.043 orang.

Hal itu berarti Kemnaker sudah hampir mendekati angka seratus persen untuk target penyaluran BSU di tahun 2021, yaitu 8,7 juta pekerja.

Baca Juga: Cairkan BSU Sekarang, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 517 Ribu Karyawan Bakal Dapat BSU di 7 Provinsi Baru Ini, Cek Status Terbaru BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker

Baca Juga: Miliki 5 Ciri-ciri Ini, Pekerja Pasti Dapat BLT BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 6 November

Sementara itu, mulai November 2021 ini pihak Kemnaker akan memperluas penerima BLT Upah Rp1 juta per pekerja ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Langkah ini seiring dengan membaiknya level PPKM di Indonesia serta adanya sisa anggaran BSU Rp1 juta tersebut.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansir dari kemnaker.go.id, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Maaf! BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Hanya untuk Pemilik KTP Ini, Cek BSU Kapan Cair Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Terkait perluasan pemberian BSU ke 34 provinsi di Indonesia ini, Kemnaker kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut berisi pedoman pemberian BSU Rp1 juta kepada pekerja, di mana terdapat syarat baru bagi pekerja calon penerima BLT Upah, yaitu:

  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Tidak termasuk yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Sekarang! BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair Kepada 5 Karyawan Ini, Dapatkan BSU Rp 1 Juta

Sedangkan syarat yang menyatakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 kini dihapuskan seiring dengan membaiknya level PPKM di Indonesia.

Selain syarat di atas, Menaker menjelaskan jika pekerja tidak boleh menjadi penerima bansos lain dari pemerintah.

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” lengkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi November 2021, Cek BSU Rp 1 Juta ke Rekening dengan Tanda Ini

Adapun tiga bansos yang tidak boleh diterima oleh calon penerima BSU Rp1 juta yaitu:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Kartu Prakerja

Demi memastikan bahwa pekerja calon penerima BLT Upah tidak jadi penerima dari tiga bansos tersebut, pekerja dapat cek terlebih dahulu pada 3 link di bawah ini:

  • cekbansos.kemenasos.go.id

Cukup buka link cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data pekerja sesuai KTP, maka dapat terdeteksi apakah pekerja tersebut jadi penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Jadwal BSU Tahap 5 - Batch 2 Kapan Cair Bisa Dicek via 4 Status Ini, Cara Cek Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

  • eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id merupakan dua link resmi dari bank penyalur program BPUM.

Jika terbukti lolos di salah satu link tersebut, maka pekerja sudah dipastikan tidak akan menerima BSU Rp1 juta ke rekening, namun akan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta.

  • prakerja.go.id

Pekerja yang dapat SMS atau dapat pemberitahuan di dashboard prakerja.go.id sudah dipastikan tidak dapat BLT Upah Rp1 juta ke rekening BSU.

Itulah syarat pekerja penerima BSU Rp1 juta per orang, di mana calon penerima BLT Upah tidak diperbolehkan jadi penerima bansos Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler