Cukup 3 Data untuk Cek Penerima BLT Subsidi Upah: Lihat Status Pekerja di bsu.bpjsketenagkerjaan.go.id

13 November 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi: Cek status pekerja calon penerima BLT Subsidi Upah Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan cukup pakai 3 data dari KTP. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY – Pekerja cukup menggunakan tiga (3) data untuk cek status pekerja penerima BLT Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta di link bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Link tersebut merupakan laman resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja calon penerima BLT Subsidi Upah Rp1 juta bisa cek statusnya saat ini.

Tiga data yang digunakan untuk cek status pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu cukup menggunakan data dari KTP.

Baca Juga: Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Pastikan Tanda Lolos Ini Agar BSU Rp 1 Juta Cair ke Rekening

Baca Juga: Sayang BSU Rp 1 Juta Tidak Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 November 2021, Segera Cairkan Dana Rp 1 Juta dari BSU

Tahun 2021 ini, BLT Subsidi Upah akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja penerima upah, namun dilansir dari ANTARANEWS, 5 November 2021, BSU baru diterima oleh 75,6 persen saja.

Penerima BLT Subsidi Upah

Sebelumnya, BSU Rp1 juta cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • WNI, memiliki NIK KTP
  • Pekerja penerima upah
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
  • Penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Tidak termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Kapan Cair di Sini, Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Rp 1 Juta

Namun, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas sisa penerima BLT Subsidi Upah tersebut tidak hanya untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja, namun di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia, mengingat saat ini Level PPKM di beberapa wilayah sudah mengalami perbaikan.

Seiring dengan adanya perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut, pihak Kemnaker akan menyesuaikan Permanker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh.

Dikutip dari ANTARANEWS, 3 November 2021, berikut beberapa hal yang disampaikan Sekretarus Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang akan dirubah pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

Baca Juga: 1,6 juta Pekerja Dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 6 November, Bocoran Jadwal Cair, dan Cara Cek Daftar Penerima

  • Penghapusan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
  • Penghapusan lampiran I Permenaker Nomor 16 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagai syarat penerima BLT Subsidi Upah
  • Perubahan lampiran II Permenaker Nomor 16, yaitu menambah Kalimantan Utara dari yang sebelumnya terdapat enam provinsi menjadi tujuh provinsi
  • Menambahkan satu Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas

Sesegera mungkin, pihak Kemnaker akan segera menyelesaikan proses penyesuaian ini agar segera terdapat paying hukum yang jelas untuk perubahan kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Cek Status Pekerja

Sementara itu, pekerja calon penerima BSU dapat mengetahui status penerima saat ini melalui beberapa cara, salah satunya yaitu klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp1 Juta Tak Cair ke BNI atau BRI, Jika Pekerja Belum Lakukan Ini: Paling Lambat 15 Desember 2021

Cukup menggunakan 3 data dari KTP, berikut cara lengkap cek status penerima BLT Subsidi Upah di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Pastikan perangkat HP/ Laptop / Komputer sudah terkoneksi internet
  • Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di laman browser seperti Google Chrome
  • Masukkan tiga data dari KTP pada kolom yang tersedia di kolom, tiga data tersebut yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir pekerja sesuai KTP
  • Centang pada kota putih sebelah I’m not robot, ikuti instruksi lanjutannya jika ada
  • Klik “Lanjutkan”

Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan status pekerja calon penerima BSU tersebut.

Jika sudah masuk dalam proses penyaluran, BLT Subsidi Upah Rp1 juta tersebut akan cair melalui rekening masing – masing pekerja.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU di Bank Himbara, Buruan Cek Penerima BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Rekening yang disetujui Kemnaker untuk penyaluran BSU yaitu yang termasuk dalam Bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Pekerja yang tidak memiliki salah satu dari keempat rekening tersebut akan dibuatkan rekening baru untuk pencairan oleh pihak Kemnaker melalui salah satu Bank penyalur.

Pekerja yang sudah dinyatakan menjadi penerima dapat berkoordinasi dengan pihak HRD untuk penyaluran ke rekening.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler