BERITA DIY – Perlu diketahui bahwa terdapat empat (4) rekening yang tidak bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meski pun rekening bank termasuk dalam Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Jika pekerja mengalami hal tersebut, maka dapat melakukan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) agar Subsidi Upah Rp1 juta bisa cair.
Caranya, yaitu para pekerja yang merasa terkendala pencairan BSU dikarenakan trouble pada rekeningnya dapat segera menyerahkan tujuh berkas kepada pihak HRD untuk selanjutnya akan dilakukan Burekol.
Tujuh data untuk Burekol tersebut yaitu:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
Meski sudah memiliki salah satu rekening Bank Himbara tidak menjadi jaminan Subsidi Upah Rp1 juta akan cair dengan lancar ke pekerja penerima upah.
Terdapat beberapa kendala, salah satunya dikarenakan rekening Bank Himbara yang dimiliki bermasalah seperti rekening yang didaftarkan untuk menerima BSU sudah tidak aktif.
Baca Juga: Penting! Ini Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021