BSU Tahap 5 Cair di 29 Kota-Kabupaten bagi Karyawan Upah di Atas Rp3,5 Juta, Cek Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji

- 15 Oktober 2021, 10:22 WIB
Simak daftar 29 Kota/Kabupaten di enam Provinsi yang retap menerima BSU tahap 5 meski karyawan memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
Simak daftar 29 Kota/Kabupaten di enam Provinsi yang retap menerima BSU tahap 5 meski karyawan memiliki gaji di atas Rp3,5 juta. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak daftar 29 Kota/Kabupaten di enam Provinsi yang bakal dapat BSU tahap 5, namun khusus untuk karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta. Disampaikan pula cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 juta secara online.

Kabar baik bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta lantaran Kemnaker memberikan kesempatan untuk tetap dapat bantuan subsudi gaji/upah (BSU) yang akan memasuki tahap 5 setelah tahap 1-4 berhasil ditransfer ke rekening karyawan.

Sebagai informasi, Kemnaker menargetkan 8,7 juta penerima. Sementara, pegawai yang telah mendapat BSU hingga tahap 4 mencapai hampir 7 juta orang. Sehingga, kuota BLT Subsidi Gaji ini menyisakan 1,7 juta calon penerima baru.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Semua Bank, Simak Cara Buat Rekening Kolektif Agar Dapat BSU Rp1 Juta

Kemnaker menetapkan beberapa syarat bagi pekerja yang bakal mendapat saldo tambahan Rp1 juta. Yang pertama harus merupakan WNI yang dibutkikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 sebab BPJS adalah pihak yang menyediakan data karyawan kepada Kemnaker.

Selain itu, peserta diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. BSU tak berlaku bagi pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Gawat, 2,8 Juta Penerima BSU Oktober 2021 Dicoret karena 3 Hal Ini! Cek Namamu di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan, berbeda dengan BSU tahun lalu dengan batas ambang gaji Rp5 juta.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pekerja yang memiliki upah sesuai UMR atau UMK wilayah di atas Rp3,5 juta. 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x