Sehingga, berdasarkan keputusan dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut ini 29 Kota/Kabupaten di enam Provinsi yang mendapat kesempatan untuk menerima BSU meski gaji karyawan di atas Rp3,5 juta.
Baca Juga: Penting! Ini Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021
1. Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
3. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
4. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
5. Provinsi Kepualauan Riau
- Kota Batam
- Kabupaten Bintan
6. Provinsi Papua