BERITA DIY - BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta dipastikan tidak cair kepada enam jenis karyawan pada November 2021. Siapa saja enam karyawan yang tidak bisa mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta?
Sebelum membahas enam karyawan yang tidak bisa menerima BLT gaji tersebut, perlu diketahui BLT gaji tahun ini menyasar kepada 8,7 juta karyawan.
Bedanya dengan tahun lalu, nominal BSU subsidi gaji tahun ini lebih kecil yakni Rp 1 juta per penerima. Sedangkan, tahun lalu setiap pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT gaji mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta.
Selain itu, BSU subsidi gaji 2021 hanya disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Buat karyawan yang belum memiliki rekening salah satu bank itu harap tenang, karena akan dibuatkan secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun demikian, tidak semua pekerja bisa menjadi penerima BLT gaji. Setidaknya, ada enam kriteria pekerja yang dipastikan tidak mendapatkan BLT gaji, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tanpa Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan, Ini Referensinya
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemnaker Diperluas ke 1,6 Juta Penerima Data BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek NIK KTP
1. Pekerja bukan Warga negara Indonesia (WNI).
2. Bukan penerima upah/gaji (PPU).
3. Karyawan bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta sesuai laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada provinsi dan kota dengan UMP di atas Rp 3,5 juta yang dikecualikan seperti diatur dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.
5. Karyawan di sektor pendidikan dan kesehatan. Pasalnya, pemerintah menyatakan BLT gaji diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kabar Bahagia, BSU Subsidi Diperluas ke Daerah Ini, Cek Karyawan Penerima BLT Rp 1 Juta di Sini
Selain enam kategori tersebut, maka karyawan berpeluang mendapatkan BLT gaji. Mereka bisa mengecek secara mandiri guna memastikan status penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Caranya, melalui link resmi dari Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkahnya:
- Buka link bsu.kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran melalui link berikut https://account.kemnaker.go.id/register. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Baca Juga: Daftar 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta di November 2021
- Setelah memiliki akun, maka login ke akun.
- Lengkapi profil, berupa foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan sebagainya.
- Cek pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi status telah terdaftar sebagai calon penerima BSU subsidi gaji atau tidak terdaftar.
Baca Juga: Syarat Terbaru, Cek Kamu Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Bukan di Link Resmi Ini
Demikian enam pekerja yang dipastikan tidak menjadi penerima BLT subsidi gaji 2021 Rp 1 juta serta cara mengecek status penerima. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta, namun tidak terdaftar maka dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomo 175 atau Whats App di nomor 0813 800 70175.***