BERITA DIY - Kabar bahagia, pemerintah memperluas cakupan penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan perluasan itu, maka ada tambahan daerah yang para pekerjanya bisa menerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Seperti diketahui, dalam aturan terdahulu pemerintah memberikan BSU subsidi gaji kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker akan menyesuaikan aturan BLT subsidi gaji tersebut dengan ketentuan baru. Pemberian BSU Rp 1 juta kepada pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 telah disetujui oleh keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dalam arahannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa 2 November 2021.
Nantinya, Kemnaker akan menghapuskan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BLT subsidi gaji adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Kemnaker juga akan menghapuskan Lampiran I pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU subsidi gaji yang berisi daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4.