Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!
Baca Juga: Daftar 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta di November 2021
Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Sekarang! Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Lolos Pasti Dapat Status Berikut
Bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang akan dihapus oleh Kemnaker adalah sebagai berikut:
“(Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan) d. bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”
Selain itu, pemerintah juga menambah daerah yang pekerjanya dapat menerima BLT gaji meskipun memiliki upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Tambahan daerah tersebut tercantum pada Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Selamat! BSU Subsidi Upah Tahap 5 Cair ke Rekening Penerima Jika Tak Alami Kendala Berikut Ini
Anwar mengatakan daerah tambahan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," jelas Anwar.
Sebelumnya, Komite PEN dalam rapat pada 22 Oktober 2021 lalu menyetujui perluasan cakupan penerima BSU subsidi kepada pekerja yang berada di wilayah di luar PPKM Level 3 dan 4. Perluasan itu akan diperuntukkan bagi 1,6 juta penerima BSU subsidi gaji.