BERITA DIY - Pemerintah mengubah syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji, yakni dengan menghapus ketentuan penerima BSU subsidi gaji merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan demikian, pekerja di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dapat menerima BLT gaji Rp 1 juta.
Seperti diketahui, BSU subsidi gaji merupakan bantuan selama pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta kepada 8,7 juta karyawan.
BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan BSU subsidi gaji 2020 yang nominalnya Rp 2,4 juta. Selain itu, BSU 2021 juga hanya disalurkan melalui bank Himbara.
Adapun bank Himbara terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Meski begitu, karyawan yang belum memiliki rekening salah satu bank itu harap tenang karena akan dibuatkan secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan perluasan jangkauan wilayah penerima BLT gaji, maka syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.