Syarat Terbaru, Cek Kamu Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Bukan di Link Resmi Ini

- 4 November 2021, 05:30 WIB
Syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta. /PIXABAY/Peggy_Marco

BERITA DIY - Pemerintah mengubah syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji, yakni dengan menghapus ketentuan penerima BSU subsidi gaji merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan demikian, pekerja di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dapat menerima BLT gaji Rp 1 juta.

Seperti diketahui, BSU subsidi gaji merupakan bantuan selama pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta kepada 8,7 juta karyawan.

BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan BSU subsidi gaji 2020 yang nominalnya Rp 2,4 juta. Selain itu, BSU 2021 juga hanya disalurkan melalui bank Himbara.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Info Resmi dari Kemnaker, Simak Syarat Diterima

Baca Juga: Selamat NIK KTP Ini Masuk Daftar 1,6 Juta Penerima BSU, Dapat BLT Subsidi Gaji Tanpa Cek BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Daftar Wilayah Terbaru yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji November 2021 dan Cara Cek Status Penerimaan BSU

Adapun bank Himbara terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Meski begitu, karyawan yang belum memiliki rekening salah satu bank itu harap tenang karena akan dibuatkan secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan perluasan jangkauan wilayah penerima BLT gaji, maka syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x