Baca Juga: BSU Ditambah 1,6 Juta Penerima! Cek Daftar Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji November di 2 Link Ini
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan menjadi seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Selain itu, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Selain menghapus ketentuan wilayah PPKM Level 3 dan 4, pemerintah juga menambah daerah yang pekerjanya dapat menerima BLT gaji, meskipun memiliki upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Daerah tersebut tercantum pada Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan daerah tambahan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara. Jadi, totalnya ada 7 provinsi dengan UMP lebih dari Rp 3,5 juta yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji. Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.