BSU Ditambah 1,6 Juta Penerima! Cek Daftar Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji November di 2 Link Ini

- 3 November 2021, 17:37 WIB
ILUSTRASI: Penerima BSU ditambah menjadi 1,6 juta orang, cek daftar pekerja penerima Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
ILUSTRASI: Penerima BSU ditambah menjadi 1,6 juta orang, cek daftar pekerja penerima Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini diperluas atau ditambah untuk 1,6 juta pekerja. Cek daftar penerima Subsidi Gaji bulan November dapat dilakukan secara online melalui link resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) atau BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Penambahan penerima BSU untuk 1,6 juta pekerja tersebut dilakukan pemerintah dikarenakan adanya sisa anggaran sebesar Rp1 triliun.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasam 26 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair November 2021? Cakupan Wilayah Diperluas, Simak Link Cek Penerima untuk Dapat BSU

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan BSU Kapan Cair di November, Tak Usah Login Link BPJS - BLT Subsidi Gaji bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Info Terbaru BLT Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima BSU via Login Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, BSU akan diberikan sebesar Rp1 juta per orang pada tahun 2021 ini. Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Subsidi Gaji tersebut diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan 4.

Namun, menindaklanuuti hasil rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional pada 22 Oktober 2021 lalu, pihak Kemnaker kemudian melakukan menyesuaian terhadap Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terlebih saat ini beberapa daerah telah mengalami penurunan Level.

Dikutip dari ANTARANEWS, 3 November 2021, Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d yang menatur terkait PPKM Level 3 dan 4 sebagai salah satu kriteria penerima Subsidi Gaji Rp1 juta akan dihapuskan.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Rekening Baru Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan BSU Rp 1 Juta Cair dengan Syarat Ini

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah