BERITA DIY - BRI masih melayani pencairan BLT UMKM pada bulan ini. Ada ciri buat NIK KTP yang masih bisa mengambil BPUM Rp 1,2 juta.
Tapi, bagi kamu yang pernah mengambil BLT UMKM, jangan berharap bisa dapat lagi BPUM Rp 1,2 juta. Sebab pemerintah hanya memberikan sekali saja kepada orang yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM.
Bantuan untuk UMKM ini disalurkan untuk membantu membangkitkan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Penyaluran dilakukan melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Oktober 2021
Baca Juga: Kamu Tak Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Jika Termasuk 8 Orang Ini
Untuk di BRI, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan pengambilan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta masih dilayani hingga Desember 2021, sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Nah, ciri utama NIK KTP yang masih bisa mengambil BLT UMKM Rp 1 juta di BRI adalah terdaftar di Eform BRI. Ikuti cara berikut ini untuk memastikan NIK KTP kamu termasuk penerima BPUM atau bukan:
Baca Juga: Sudah Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BNI Masih Bisa Tarik Uang BLT UMKM di BRI?
Baca Juga: Daftar 13 Orang yang Tidak Bisa Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI
Baca Juga: Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BRI pada Oktober 2021
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry". maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Namun, kamu tak perlu mengecek NIK KTP kamu di Eform BRI jika mendapatkan SMS resmi yang menyatakan termasuk penerima BLT UMKM. Contoh SMS tersebut adalah:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Baca Juga: Mohon Maaf, 8 Orang Ini Tidak Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM Disini
Diketahui, pemerintah memberikan BLT UMKM sejak 2020, dengan total penerima sebanyak 12,8 juta orang. Namun memang ada perbedaan jumlah nominal bantuan yang diberikan.
Pada 2020, pemerintah mengucurkan bantuan Rp 2,4 juta untuk setiap UMKM. Sedangkan, BLT UMKM yang diberikan pada 2021 nominalnya Rp 1,2 juta.
Para penerima BLT UMKM merupakan yang memenuhi syarat dan kriteria. Berikut kriteria dan syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut
Pemerintah juga menetapkan ada beberapa kelompok yang tidak diberi BLT UMKM. Mereka adalah PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, BLT UMKM juga tidak diberikan kepada orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank. BPUM ini hanya diberikan sekali, jadi tidak bisa seseorang mendapatkan dua kali.***