BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan cairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahap 5 kepada karyawan yang memenuhi tujuh kriteria sebagai penerima. Karyawan dapat terus mengetahui update status sebagai penerima Subsidi Gaji di link resmi kemnaker.go.id.
Penyaluran BSU Gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta saat ini memang tengah memasuki tahap 5. Bantuan tunai untuk karyawan atau pekerja ini diperkirakan akan selesai pencairannya pada akhir Oktober 2021.
Adapun besaran BSU Subsidi Gaji yang akan diterima karyawan di tahap 5 ini yaitu Rp500 ribu untuk dua bulan atau cair sekaligus sebesar Rp1 juta.
Pada tahap 5 atau penyaluran di bulan Oktober ini, BSU Subsidi Gaji akan menyasar ke 1,7 juta karyawan.
Jika sebelumnya salah satu kriteria karyawan penerima BSU Subsidi Gaji yaitu berada di wilayah kerja PPKM Level 3 dan 4, maka kali ini akan disalurkan kepada 34 provinsi di 514 kabupaten/kota.
Perluasan wilayah pemberian BSU Subsidi Gaji ini bersamaan dengan adanya sisa anggaran BSU tahun 2021, di mana sebelumnya Subsidi Gaji sudah cair kepada 6,9 juta penerima.
“Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.1477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu, 29 September 2021 lalu.
BSU Kemnaker nantinya akan cair melalui rekening masing – masing karyawan, dan hanya cair melalui rekening Bank HIMBARA.
Karyawan dapat memastikan pencairan melalui cek update status penerima BSU Subsidi Gaji di link resmi kemnaker.go.id. Selengkapnya, berikut cara cek update status penerima di link Kemnaker:
- Pastikan sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum klik Daftar
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Lengkapi data diri
- Cek update status pemberitahuan yang muncul
Pihak Kemnaker akan terus melalukakn update pada status karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut.
Adapun jenis status tersebut mulai dari calon penerima, terdata sebagai penerima, dan penyaluran. Jika sudah sampai di tahap penyaluran, maka dapat cek pencairan di rekening masing – masing.
Namun perlu diingat bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah karyawan yang sudah memenuhi tujuh kriteria berikut ini:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
- Bukan pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan
- Tidak sedang menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa BSU Subsidi Gaji ini dapat dicairkan seluruhnya dari rekening karyawan tanpa potongan dan biaya apa pun.***