Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Aturan Terbit, BLT BPJS Ketenagakerjaan buat Karyawan di PPKM Level 3 dan 4

29 Juli 2021, 16:24 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan cair kepada delapan juta penerima di wilayah PPKM Level 4. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. BSU untuk karyawan itu sebesar Rp 1 juta.

Menaker Ida Fauziyah sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada 28 Juli 2021. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pemberian bansos Rp 1 juta kepada karyawan di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan diberikan ke karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ditransfer Kapan? Cek Syarat Agar Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021 di Sini

"(Karyawan) bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal 3 ayat (2) huruf d Permenanker Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun, syarat lain karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair ke 8 Juta Orang

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Bantuan subsidi gaji ini sebenarnya Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Akan tetapi, pemerintah menyalurkan sekaligus sehingga nominalnya menjadi Rp 1 juta.

Jadi, akan ada banyak karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang bakal menerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan disalurkan melalui bank-bank pemerintah.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler