BERITA DIY - Delapan juta karyawan akan mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Uang bantuan yang bisa didapatkan yakni sebesar Rp 1 juta per orang.
Tak semua jenis pekerjaan bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa jenis pekerjaan yang akan memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Rincian pekerjaan karyawan yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021 adalah:
- Pekerjaan di industri barang konsumsi.
- Pekerjaan di industri perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
- Pekerjaan di industri transportasi.
- Pekerjaan di aneka industri.
- Pekerjaan di industri properti dan real estate.
Baca Juga: Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Sedangkan, ada karyawan dengan dua jenis pekerjaan yang tidak akan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Keduanya adalah:
- Pekerjaan di jasa pendidikan.
- Pekerjaan di jasa kesehatan.
Menaker Ida mengatakan bantuan subsidi gaji ini diberikan pemerintah sebagai upaya mencegah ada PHK saat pandemi Covid-19. Aturan terkait BSU kini tengah disusun oleh Kemenaker.
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.
Pemerintah tidak serta merta memberikan bantuan kepada semua karyawan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di zona PPKM 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
BSU subsidi gaji Rp 1 juta rencananya ditransfer ke delapan juta karyawan, namun penyalurannya belum ditentukan waktunya. Tapi, hanya beberapa karyawan dengan jenis pekerjaan tertentu ya yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***