BERITA DIY - BSU subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan kepada sekitar delapan juta karyawan. Mereka yang akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan di wilayah PPKM Level 4.
"Jumlah (penerima) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Ia mengungkapkan bantuan tunai karyawan diluncurkan untuk mencegah adanya PHK saat pandemi Covid-19. Tapi, tak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta.
Ada beberapa tipe karyawan yang bisa mendapaykan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta. Ini rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos. Pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 8 triliun.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Karyawan penerima BSU subsidi gaji dicairkan ke karyawan yang berada di 49 daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar daerah tersebut:
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu.***