BERITA DIY - Simak syarat terbaru bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) tahun anggaran 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan delapan juta karyawan untuk menerima BSU Subsidi Gaji.
Kepastian pencairan itu disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di laman resmi kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021. Ida siap menggelontorkan dana untuk BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kepada karyawan yang berada di Zona Level 4.
Adapun tujuan dari pemberiam BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ini bertujuan untuk mencegah PHK, serta membantu karyawan dan pelaku usaha agar tetap menjalankan operasional bisnis selama pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, yang dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Adapun bantuan BSU Subsidi Gaji kepada delapan juta karyawan ini membutuhkan dana sebesar Rp8 triliun. Kendati demikian, jumlah tersebut masih dalam tahapan estimasi awal karena BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan screening data bagi calon penerima.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemnaker adalah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menetapkan pedoman pemberian bantuan BSU Subsidi Gaji dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BST Kemensos Rp600 Ribu, Beda dengan BST DKI Jakarta
Namun perlu diingat, tidak semuanya pekerja atau karyawan berhak menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. Adapun Kemenaker menetapkan beberapa syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di zona PPKM Level 4
- Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate
- Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menekankan bahwa bantuan BSU Subsidi Gaji ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pelaku usaha di masa-masa sulit seperti halnya wabah corona yang belum menunjukkan tanda penurunan yang signifikan.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," jelas Menaker Ida.
Demikianlah update terbaru tentang syarat yang harus dipenuhi oleh delapan juta penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta pada karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 4.***