BERITA DIY - Terdapat lima rekening yang dipastikan gagal menerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Hal tersebut berkaca dari penyaluran bantuan Rp 1,2 juta untuk karyawan pada tahun 2020. Saat itu, terdapat sejumlah kendala pada penyaluran.
Ternyata, kendala tersebut ada pada rekening karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan rekening bank aktif agar bisa menerima kiriman bansos subsidi gaji.
Berikut lima rekening yang dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Rekening yang tidak terdaftar.
- Rekening telah dibekukan oleh bank.
- Rekening tidak sesuai NIK.
- Rekening yang sudah tidak aktif.
- Rekening pasif.
Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini 12 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah menyebut, BSU akan disalurkan ke karyawan antara Juni atau Juli 2021. Para penerima adalah karyawan yang mendapatkan pencairan termin I pada tahun lalu.
Karyawan bisa mengecek penerima BSU subsidi gaji website kemnaker.go.id, berikut caranya:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.
Adapun, perlu dicatat, ada lima syarat wajib karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada beberapa golongan, yakni:
- PNS/PPPK (ASN).
- Anggota TNI/Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.***