SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 14 Juli 2021: Berikut Jadwal dan 5 Lokasi Pelayanannya

14 Juli 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling: Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat, 2 Juli 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

BERITA DIY - Simak jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu 14 Juli 2021. Untung jam operasional pelayanan SIM Keliling mulai dibuka mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Berikut jadwal dan daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu 14 Juli 2021 selengkapnya. Mengacu pada keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya, lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta Utara masih sama dengan hari sebelumnya.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis, pemilik harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu 11 Juli 2021: Hanya Tersedia di 2 Lokasi Berikut

Pelayanan SIM Keliling tetap dilaksanakan dengan jadwal dan kuota yang telah disesuaikan. Di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diharap untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan..

Untuk skema pelayanan SIM Keliling selama masa PPKM Darurat 3h20 Juli 2021, kuota pemohon perpanjangan SIM dibatasi setiap harinya.

“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” terang AKBP. Arief Budiman SH., SiK.

Baca Juga: Jadwal Jam Opersional Bank BCA dan Bank Himbara BNI, BRI, BTN, dan Mandiri Terbaru Selama PPKM Darurat

Pembatasan pemohon ini diiringi dengan pemberian dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya jatuh tempo selama PPKM Darurat. 

Mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, pengemudi dengan SIM yang masa berlakunya habis diberikan dispensasi.

Dispensasi tersebut berupa perpanjangan waktu pengurusan SIM sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai. Untuk itu masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM tak perlu khawatir akan denda yang diberikan jika kehabisan slot dan waktu dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 1 Juli 2021

Seperti biasa, jadwal operasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk lokasi pelayanannya biasanya relatif berubah. 

Biaya dan Syarat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 21 Juni 2021: Ada di 5 Titik Ini

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu, 14 Juli 2021 program SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tersebar di 5 titik lokasi yang berbeda dengan hari sebelumnya.

Lokasi tersebut yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sedangkan untuk lokasi di wilayah Jakarta Utara sampai dengan hari ini ditiadakan.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu, 14 Juli 2021 selengkapnya.

LOKASI PELAYANAN SIM Keliling Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
  4. Jakarta Barat : LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 14 Juli 2021. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.*** 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler