BERITA DIY - Bantuan tunai subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta akan secepatnya dicairkan pemerintah. Program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 itu merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah memperkirakan bansos buat karyawan itu bakal cair di Juni atau Juli 2021.
Kemenaker masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran. Jika disetujui, mereka akan berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU subsidi gaji.
Sebagai catatan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada karyawan yang tahun sebelumnya sudah menerima pencairan termin I. Sehingga bantuan Rp 1,2 juta kali ini merupakan pencairan termin II.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah menerima BSU subsidi gaji atau tidak melalui website kemnaker.go.id. Berikut panduannya:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Selain itu, pastikan juga penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
6. Bukan ASN.
7. Bukan anggota TNI/Polri.
8. Bukan penerima Kartu Prakerja
11. Bukan karyawan BUMN/BUMD.
Dana bantuan tunai subsidi gaji nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening penerima. Sehingga, pastikan rekening dalam keadaan aktif.***