BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih akan dibagikan oleh Kementerian ketenagakerjaan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta pada tahun 2021 ini.
Namun sebagai infromasi, Kementerian Keternagakerjaan belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena masih menunggu persetujuan anggaran dari kementerian yang dipimpin Sri Mulyani untuk BLT BPJ Ketenagakerjaan.
Adapun sebagai informasi, ini syarat karyawan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syaratnya:
- Karyawan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.