BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta disebut bakal cair usai Lebaran atau sekitar Juni dan Juli 2021.
Akan tetapi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, sebelumnya mengatakan hal tersebut masih perkiraan.
Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Selain itu, jika disetujui pun, Kemnaker harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara hingga bank penyalur.
BLT BPJS Ketenagakerjaaan 2021 merupakan kelanjutan dari program yang berjalan pada tahun 2020. Artinya, bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan.
Bantuan ini diberikan kepada karyawan berstatus WNI dibuktikan dengan e-KTP, peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dan memiliki rekening bank aktif.
Bagi karyawan yang merasa berhak menerima, daftar penerima BSU Rp 1,2 juta dapat dicek secara online melalui laman kemnaker.go,id.
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center
Cara mengeceknya sebagai berikut:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki
- Isi formulir dengan lengkap
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Namun perlu dicatat tidak semua karyawan memperoleh bantuan subdisi gaji Rp 1,2 juta. Apalagi, jika masuk dalam daftar berikut:
- PNS/ASN
- Anggota Polri/TNI
- Penerima Kartu Prakerja
- Karyawan BUMN/BUMD
Jika tidak masuk dalam empat golongan tersebut, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga perlu memperhatikan terkait rekening bank. Hal itu dilakukan agar tidak gagal saat ditransfer bantuan subsidi gaji.
Berkaca pada penyaluran BSU 2020, berikut rekening yang tidak bisa menerima tranfer bantuan:
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif.***