BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Simak syarat karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair usai lebaran 2021 atau sekitar bulan Juni atau Juli 2021.
Namun hal ini belum dapat dipastikan lantaran Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Jika disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinas dengan beberapa pihak untuk mencairkan bantuan ini, seperti:
1. BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek
2. Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN)
3. Bank penyalur, baik himpunan bank negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN maupun bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.