Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Daftar dan Cek di kemnaker.go.id Untuk BSU Gaji Rp 1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 06:00 WIB
Bocoran jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di Juni. Daftar dan cek di kemnaker.go.id untuk BSU Gaji Rp 1,2 Juta. Simak syarat penerima.
Bocoran jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di Juni. Daftar dan cek di kemnaker.go.id untuk BSU Gaji Rp 1,2 Juta. Simak syarat penerima. /Kabar Joglosemar/

BERITA DIY - Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji (BSU) direncanakan akan cair di pertengahan tahun ini, bisa di bulan Juni atau Juli 2021.

Perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang nanti akan cair bukanlah perpanjangan dari peridoe sebelumnya melainkan pencairan untuk karyawan yang sudah terdaftar dan belum mendapatkannya di tahun lalu. Maka karyawan diharapkan cek online secara berkala di kemnaker.go.id untuk info selanjutnya.

Untuk mengetahui perkembangan soal BLT ini karyawan bisa cek di kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Karyawan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Daftar kemnaker.go.id Untuk Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Jadwal Transfer BSU Gaji

Pengecekan di kemnaker.go.id dianjurkan dilakukan secara berkala dan rutin oleh karyawan yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut bocoran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya Kemnaker akan menunggu persetujuan dari Kemenkeu. Jika disetujui, Kemnaker kemudian akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan ini.

BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, dan CIMB merupakan bank yang akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Mengenai jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, pihak Kemnaker beulm bisa memastikan tanggal berapa bantuan Rp2,4 juta ini akan ditransfer.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Bagaimana Cara Cek Penerima BSU Gaji? Ini Penjelasannya

Adapun syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk dapat bantuan di antaranya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x