BERITA DIY - Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair? Lalu bagaimana cara cek nama penerima dan cara cairkan? Simak penjelasannya di artikel ini.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya apabila mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi yang dimaksud yakni untuk menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab.
Oleh sebab itu, bagi pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Namun perlu diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang lalu. Pencairan ini ditujukan untuk pekerja yang belum menerima subsidi.