Cara Membayar dan Jumlah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui sebagai Ganti Tinggalkan Puasa Ramadhan

5 Mei 2021, 12:07 WIB
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui saat tidak bisa berpuasa. /Pixabay/lightluna94

BERITA DIY - Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di dunia sebagai salah satu dari perwujudan Rukum Islam yang terdiri dari syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji.

Umat Islam yang telah baligh wajib berpuasa, dan apabila meninggalkan ibadah satu ini diharuskan untuk membayar fidyah yang disumbangkan ke fakir miskin.

Fidyah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Cara agar Dapat Menemui Malam Lailatul Qodar, Lengkap Tanda-tanda dan Ibadah yang Dianjurkan

Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan kondisi diri atau bayinya akan terganggu sebagimana rekomendasi dokter.

Ibu yang tengah menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan air asi tidak akan keluar untuk menyusui bayinya.

Golongan orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184.

Fidyah bisa berupa makanan pokok seperti ketika tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg atau fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Selain makanan pokok, fidyah dapat pula dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang diatur dalam SK Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Tangan dan Kaki Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Itulah cara membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak menjalani puasa karena kondisi yang disarankan untuk meninggalkan ibadah wajib puasa sementara waktu.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler