Termasuk monkey business. Atau bisnis yang hype sesaat dan terkadang membawa cuan yang memang tinggi, jika sesuai timing.
Dari kasus yang telah dilaporkan, tersangka penipuan uang bisa dijerat dengan pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.
Dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Divisi Hubinter Polri mengimbau jika masyarakat menemukan investasi bodong seperti suntik modal alat kesehatan bisa segera melapor ke Bareskrim Polri.***