BERITA DIY - Simak update kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz hingga cara para korba jika ingin mendapatkan uang kembali.
Media sosial masih belum beranjak dengan penangkapan yang menyeret Doni Salmanan dan Indra Kenz. Kepolisian pun telah menyita kekayaan dan aset yang bernilai triliunan rupiah.
Bareskrim memastikan bagaimana cara para korban mendapatkan uang kembali dari kasus penipuan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz perihal investasi bodong.
Sebelumnya 'crazy rich' asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan di aplikasi Quotex.
Pria yang baru saja melangsungkan pernikahan kedua pada akhir tahun lalu itu juga terjerat pasal berlapis tindakan pencucian uang.
Selain menyita ponsel, media sosial, hingga harta kekayaan yang sering dipamerkan, Doni Salmanan juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nama Indra Kenz turut pula terseret penipuan investasi bodong namun di aplikasi Binomo.Pemilik nama asli Indra Kusuma itu juga diancam kurungan 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Bareskrim Polri, para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali melalui sejumlah tahap yang harus dilakukan.
Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menjelaskan tata cara bagaimana korban bisa menuntut haknya dikembalikan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para korban adalah dengan membentuk sebuah panguyuban lalu menunjuk kuasa hukum.
'Kepada para korban kami meminta untuk membentuk sebuah panguyuban jadi jangan urus sendiri-sendiri, lalu menunjuk kuasa hukum," kata Agus dalam sebuah konferensi pers.
Lalu panguyuban melakukan inventarisir hingga mengajukan ke pengadilan. Nantinya pengadilan akan mengalurkan dana ke panguyuban yang ditunuk oleh para korban tersebut.
Apanila langkah-langkah ini mulus dilakukan maka aset dan kekayaan yang disita tidak jadi barang milik negara.
"Maka saya mohon para korban membentuk panguyuban, melakukan inventarisir. Jangan sampai nantinya ada korban yang belum kebagian dan itu akan menimbulkan masalah baru," jelas Agus.
Bareskrim dikabarkan telah menyita mobil mewah dan beberapa kendaraan sepeda motor milik Doni Salmanan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Tak berbeda jauh, kekayaan Indra Kenz juga tak luput dari kejaran Bareskrim. Pria asal Sumatera Utara itu juga memiliki aset berupa barang-barang mahal seperti kendaraan mewah.
Demikian info kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz beserta Bareskrim membeberkan cara bagaimana uang para korban kembali.***