BERITA DIY - Berikut informasi profil Indra Kenz affiliator Binomo yang jadi tersangka penipuan investasi bodong binary option lengkap dengan biodata, umur, agama, pasangan, dan akun Instagram (IG).
Nama Indra Kenz masih ramai diperbincangkan setelah affiliator aplikasi trading binary option Binomo itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong.
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Affiliator Binomo itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Lalu Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dijerat dengan pasal berlapis, Indra Kenz terancam hukuman kurungan atau penjara selama 20 tahun. Tidak hanya ancaman penjara, aset milik affiliator Binomo ini pun diketahui disita oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan yang Jadi Tersangka Penipuan di Quotex, Apa Itu Trading Binary Option?
Profil Indra Kenz