Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

- 29 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi gambar pengendara yang akan menyalip kendaraan lain.
Ilustrasi gambar pengendara yang akan menyalip kendaraan lain. /Pixabay/Vijayanarasimha

BERITA DIY - Berkendaraan di jalan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus patuh terdapat peraturan atau ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengendarai kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa ternyata menyalip kendaraan saat berkendara juga tidak dapat dilakukan sembarangan, namun harus memperhatikan beberapa hal sebelum menyalip kendaraan yang berada lebih depan.

Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas UU LLAJ tepatnya Pasal 109 ayat 1 menyebut bahwa:

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya oleh YouTuber Malaysia Dianggap Lecehkan Indonesia, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Soal Kerumunan HRS, Mahfud MD dan Ridwan Kamil Saling Berbalas Twitter

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Berdasarkan bunya Pasal 109 ayat 1 tersebut dapat ditarik pengertian bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mau menyalip kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur kanan dan harus memiliki jarak pandang dan ruang yang cukup untuk menyalip.

Meski demikian, menyalip kendaraan dari lajur kiri juga diperbolehkan untuk keadaan-keadaan tertentu misalnya karena kemacetan dan lajur kiri memiliki cukup ruang dibanding lajur kanan, karena kecelakaan lalu lintas sehingga tidak adanya lajur kosong di sisi kanan, adanya pohon tumbang, dan lain sebagainya yang tidak memungkinkan pengendara menyalip dari sisi kanan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Menyalip dari sisi kiri dikuatkan dalam Pasal 109 ayat 2 yang berbunyi:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Dalam kondisi lalu lintas yang normal tentunya pengendara diutamakan menyalip dari sisi kanan dengan sebelumnya memberikan aba-aba.

Aba-aba saat hendak menyalip dapat dilakukan dengan tiga cara yakni melalui klankson, lampu dim atau menggunakan kode lampu sein.

Baca Juga: Waspada Delirium, Gejala Baru Covid-19 yang Perlu Diketahui: Berikut Ciri-Cirinya

Baca Juga: 21 Istilah Penting di Dunia Startup Digital Yang Sering Digunakan, Pengusaha Wajib Tahu!

Selain itu, boleh tidaknya menyalip kendaraan di depan juga perlu mencermati garis marka yang ada di jalan raya, apabila garis marka di jalan raya terputus-putus maka pengendara dapat menyalip kendaraan di depannya.

Hal tersebut berlaku sebaliknya, apabila garis marka menyambung atau tidak terputus maka pengendara tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain sebagai contoh adalah pada jalan menanjak atau tikungan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x