BERITA DIY - Simak syarat terbaru naik Kereta Api jarak jauh dan lokal, Maret 2022. Coba cek, apakah benar naik kereta tidak perlu pakai tes PCR? Simak rinciannya di sini.
Mulai 9 Maret 2022 kemarin, syarat naik Kereta Api baik jarah jauh maupun lokal sama-sama berubah. PT KAI sudah mengumumkan di website maupun akun medsos resminya.
Satu hal yang paling menarik perhatian adalah dihapuskannya aturan tes PCR bagi penumpang Kereta Api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin minimal dua dosis.
Sementara itu, bagi penumpang Kereta Api jarak dekat, minimal sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Artinya, penumpang KA lokal juga tidak perlu tes PCR.
Namun, kendati tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif tes PCR, penumpang Kereta Api, baik lokal maupun jarak jauh, tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, penumpang juga harus memiliki suhu badan di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan di boarding pass stasiun.
Baca Juga: Kabar Baik! Penumpang Kereta hingga Pesawat Bakal Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR, Cek Syaratnya
Penumpang KA lokal dan jarak jauh juga tetap harus dalam keadaan sehat. Seperti misalnya penumpang yang dalam kondisi komorbid sehingga membuat ia tidak menerima vaksin harus menunjukkan surat negatif tes PCR.
Jangan lupa, berhubung PT KAI mewajibkan vaksinasi, para penumpang harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi data vaksin.
Biasanya, status vaksinasi akan tertera di tiket Kereta Api masing-masing di bagian bawah kiri. Di sana akan tercantum NIK yang membeli tiket apakah sudah vaksin atau belum.
Untuk lebih lengkapnya, dikutip BERITA DIY dari laman resmi PT KAI pada Kamis, 10 Maret 2022, berikut syarat terbaru naik Kereta Api lokal dan jarak jauh:
Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Update Syarat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi atau Lokal
3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
4. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.
5. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
8. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
10. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat naik kereta api (KA) lokal
1. Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Demikian syarat terbaru naik kereta api lokal atau jarak jauh yang ternyata sudah tidak diwajibkan tes PCR.***