BERITA DIY - Jelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan Surat Edaran (SE) soal aturan perjalanan kereta api.
Adapun aturan terbaru naik kereta api jelang Natal dan tahun baru 2022 telah berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski demikian, SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 adalah peneguh dari masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) yang telah dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan terbaru naik kereta api
Berdasar SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru:
Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Sudah vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia 12-17 tahun
- Sudah suntik vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun