Update Syarat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi atau Lokal

- 6 Januari 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi - update persyaratan calon penumpang KAI kereta api jarak jauh dan aglomerasi.
Ilustrasi - update persyaratan calon penumpang KAI kereta api jarak jauh dan aglomerasi. /Tangkap layar recruitment.kai.id

BERITA DIY - Berikut update persyaratan calon penumpang Kereta Api jarak jauh dan aglomerasi.

Syarat perjalanan Kereta Api terbaru sudah diberlakukan hari ini 4 Januari 2022 salah satunya yaitu anak usia di bawah 12 tahun cukup pakai hasil negatif dari Rapid Test Antigen.

Kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang moda kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Hari Ini, di Bawah 12 Tahun Cukup Hasil Rapid Test Antigen

“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.

Perbedaannya dari peraturan sebelumnya yaitu terletak pada anak di bawah usia 12 tahun.

Tadinya anak di bawah usia 12 tahun harus menunjukkan wajib test PCR 3x24 jam, kini yang berlaku cukup dengan hasil negative Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: 17 Stasiun Kereta Api KAI Ini Buka Layanan Tes PCR Harga Rp 195 Ribu untuk Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Mungkin sebagian dari Anda masih belum mengetahui apa itu aglomerasi. Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x