BERITA DIY - Simak syarat dan aturan lengkap bagi Anda yang akan melaksanakan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru lengkap mulai dari kereta api, kapal, dan pesawat.
Berbagai syarat dan aturan telah resmi disahkan dan diberlakukan bagi segenap masyarakat yang akan melakukan perjalanan khususnya pada saat libur memperingati Hari Natal dan Tahun baru.
Dalam aturan yang resmi dirilis oleh pemerintah diketahui bahwa berbagai macam syarat wajib untuk dilakukan bagi para calon penumpang yang akan menggunakan berbagai moda transportasi seperti kereta api, kapal, dan pesawat.
Dengan adanya aturan dan syarat yang diberlakukan bagi sejumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tersebut diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya penularan kasus Covid-19.
Selain itu, dengan diberlakukannya berbagai syarat dan aturan ini juga untuk melindungi masyarakat agar nantinya tak perlu khawatir saat melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru kali ini.
Oleh sebab itu, bagi sejumlah masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan baik pada darat, laut, dan udara dapat terlebih dahulu mempelajari aturan dan mempersiapkan berbagai syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Lebih lanjut, ketetapan mengenai adanya syarat dan aturan guna perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam SE Yang memiliki nomor 24 Tahun 2021 itu sendiri mengenai syarat dan aturan pejalanan baik darat, laut, dan udara mulai diberlakukan tepatnya pada kemarin atau 24 Desember 2021 yang lalu.