Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru, Siapkan Ini untuk Tumpangi Kereta Api

- 17 Desember 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) periode Nataru.
Ilustrasi syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) periode Nataru. /Buku Profil Perusahaan PT KAI

BERITA DIY - Simak syarat perjalanan naik Kereta Api (KA) jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru bagi calon pemumpang.

Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kendati demikian, pelaku perjalanan moda transportasi umum termasuk KA memiliki syarat yang harus dipenuhi agar dapat menumpangi Kereta Api jarak jauh.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan perkeratapian selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

isi edaran tersebut menekankan syarat bagi pelaku perjalanan atau penumpang dalam negeri yang menggunakan moda transportasi Kereta Api. Adapun syarat dan ketentuan terlampir di bawah ini:

1. Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)

Penumpang bertanggung jawab dalam menerapkan prokes 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan prokes

Selain patuh terhadap prokes 6M, ada ketentuan yang lebih spesifik, di antaranya menggunakan masker menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan harus tiga lapis atau masker medis.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x