Syarat RESMI Terbaru Lengkap Naik Kereta dan Pesawat Dalam Negeri Mulai 8 Maret 2022, Tak Perlu Antigen

- 8 Maret 2022, 15:31 WIB
Syarat terbaru lengkap naik kereta dan pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022.
Syarat terbaru lengkap naik kereta dan pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022. /Dok Kemenpar

BERITA DIY - Naik kereta maupun pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022 tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen atau pun PCR. Simak syarat resmi terbaru lengkapnya berikut.

Penghapusan syarat antigen atau pun PCR untuk perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri pertama kali diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret 2022.

Hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan syarat antigen maupun PCR bagi penumpang kereta hingga pesawat.

Baca Juga: Kabar Baik! Penumpang Kereta hingga Pesawat Bakal Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR, Cek Syaratnya

Baca Juga: Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

Baca Juga: Cara Kerja Swab Antigen Mendeteksi Virus Covid-19, Selain Hasil Lebih Cepat Berikut Kelebihannya

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, dalam edarannya.

Perlu dicatat, penumpang kereta hingga pesawat yang tak perlu antigen maupun PCR merupakan orang yang sudah dua kali vaksin Covid-19 maupun vaksin booster.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x