Baca Juga: Link Daftar Harga Tiket Kereta Api Online 2022 Kelas Ekonomi hingga Eksekutif dan Cara Pesan Tiket
Sedangkan, orang yang baru sekali mendapatkan vaksin Covid-19 dan yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tetap harus menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Berikut syarat lengkap penumpang kereta hingga pesawat yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh ketika Musim Pancaroba dan COVID-19 Omicron yang Masih Tinggi
3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: