Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

- 7 Maret 2022, 20:27 WIB
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen.
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen. //Pixabay/ JESHOOTS-com

BERITA DIY - Simak info mengenai keputusan penumpang perjalanan domestik yang tak perlu lagi tes PCR dan antigen, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah sekian lama tes PCR dan Antigen menjadi syarat perjalanan baik itu dalam dan luar negeri, pemerintah meringankan kedua ketentuan itu bagi penumpang domestik.

Kabar baik mengenai kelonggaran tes PCR dan Antigen bagi penumpang perjalanan domestik ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube 'Sekretariat Presiden' hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC untuk Perjalanan Kapal Laut Domestik dan Luar Negeri

Hal itu menimbang penurunan kasus Covid-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat selama sepekan terakhir di Tanah Air.

Pemerintah terus mengupayakan capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi kelompok lansia yang telah mencapai 62 persen di Jawa dan bali.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh wilayah terutama di Jawa dan Bali untuk menggencarkan vaksinasi booster atau dosis ketiga yang saat ini masih di bawah angka 10 persen.

Baca Juga: Kabar Baik! Penumpang Kereta hingga Pesawat Bakal Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR, Cek Syaratnya

Dalam rangka transisi pemulihan aktivitas masyarakat, maka pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan, salah satunya masyarakat yang telah mendapat dua dosis vaksin tak pelru menunjukkan tes PCR dan Antigen ketika melakukan perjalanan domestik.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sudah tak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif," jelas Menteri Luhut.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x