Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

- 7 Maret 2022, 20:27 WIB
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen.
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen. //Pixabay/ JESHOOTS-com

Dia juga menambahkan keputusan demikian akan diterbitkan dalam Surat Edaran oleh Lembaga atau Kementerian terkait dalam waktu dekat.

Baca Juga: Apa itu e-HAC di Bandara? Simak Penjelasan, Kapan Diisi, dan Cara Mengisi secara Online via PeduliLindungi

Lebih lanjut, Luhut menerangkan seluruh kegiatan olahraga bisa ditonton oleh orang yang telah mendapat vaksin booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wilayah PPKM Level 4, kapasitas penonton 25 persen

- Wilayah PPKM Level 3, kapasitas penonton 50 persen

- Wilayah PPKM Level 2, kapasitas penonton 75 persen

- Wilayah PPKM Level 1, kapasitas penonton 100 persen

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Buat ke Luar Negeri?

Tak hanya penumpang domestik yang diberikan keringanan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga bebas karantina dalam rangka uji coba di Bali per tanggal 7 Maret 2022 dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

Event internasional di Bali dalam rangka uji coba juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar WHO.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah