Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

- 7 Maret 2022, 20:27 WIB
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen.
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen. //Pixabay/ JESHOOTS-com

Penerapan Visa On Arrival (VOA) berlaku bagi pendatang dari 23 negara: negara-negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Prancis, Jerman, Inggris, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UEA.

Baca Juga: Cara Menambah Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi, Cek di Aplikasi Resmi atau Laman Pedulilindungi.id

Bila uji coba berhasil maka pemerintah akan membebaskan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau bisa lebih cepat.

Demikian pengumuman tentang penumpang perjalanan domestik dengan syarat sudah vaksin dosis kedua yang kini tak perlu menunjukkan tes PCR maupun Antigen.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x