Syarat dan Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Mulai Berlaku Hari Ini 7 November 2021 di 12 Stasiun

- 7 November 2021, 12:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat dan cara dapat vouchet tiket kereta api gratis.
ILUSTRASI - Inilah syarat dan cara dapat vouchet tiket kereta api gratis. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Ketahui berbagai syarat dan cara untuk dapat voucher tiket gratis yang berlaku untuk penumpang kereta api di sejumlah wilayah mulai 8 November 2021.

PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI kembali mengeluarkan program menarik bagi para calon penumpang moda transportasi kereta api. Kali ini hadir dengan sejumlah voucher gratis yang akan dibagikan.

Tak tanggung-tanggung dalam program voucher tiket gratis ini PT KAI selaku penyelenggara program bahkan memberikan jumlah yang banyak. Diketahui jumlah yang disediakan mencapai 11.000 voucher.

Baca Juga: PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Api Gratis, Simak Syarat dan Cara Dapat Voucher KA hingga 30 November 2021

Adanya program voucher tiket kereta api gratis ini merupakan peringatan salah satu hari penting yang akan diperingati secara nasional yaitu dengan adanya Hari Pahlawan yang akan jatuh pada 10 November 2021.

Dengan adanya promo voucher gratis untuk para calon penumpang kereta api ini, PT KAI mengharapkan agar masyarakat nantinya dapat lebih mudah dalam mengakses dan melakukan perjalanan.

Hal ini sejalan dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh PT KAI bagi masyarakat yang akan mendapatkan sejumlah voucher tiket gratis yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam pemberian voucher gratis bagi penumpang kereta api kali ini. Salah satu syarat yang telah ditetapkan adalah merupakan seorang guru atau tenaga pendidik di seluruh tingkatan.

Selain itu, voucher gratis ini juga berlaku bagi para penumpang kereta api yang memiliki pekerjaan sebagai tenaga medis dari berbagai puskesmas maupun rumah sakit.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x