Update Syarat Naik Kapal Laut PELNI Januari 2022, Lengkap dengan: Daftar Rute Tol Laut

11 Januari 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi: Syarat terbaru naik Kapal laut PELNI Januari 2022 lengkap dengan daftar rute tol 2022. /ANTARA FOTO/ Ampelsa

BERITA DIY – Simak update syarat resmi dari PELNI untuk naik kapal laut di bulan Januari 2022 lengkap dengan info daftar rute tol laut.

Melalui akun Instagram resminya, Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberikan informasi terbar terkait syarat perjalanan kapal PELNI.

Adapun update syarat terbaru tersebut telah berlaku sejak 3 Januari 2022 lalu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Nataru, Wajib Tahu yang Ingin Lakukan Perjalanan Dekat atau Jauh

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru: Aturan Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat

Baca Juga: Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Berkendara Aman Terhindar dari Kecelakaan

Selengkapnya, berikut syarat terbaru untuk perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia naik kapal laut dari PELNI:

  1. Sudah divaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Hasil NEGATIF Rapid Test Antigen (1x24 Jam) sebelum keberangkatan Kapal
  3. Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin melalui kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

Melalui pengumuman tersebut, pihak PELNI juga memberikan informasi tambahan untuk penumpang kapal Kapal laut:

  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjaalanan
  • Penumpang wajib mengisi Formulis Penyataan sebelum melakukan pembelian tiket di masing – masing loket cabang
  • Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi dan wajib menginformasikan NIK yang valid pada saat pembelian tiket

Baca Juga: 6 Fitur Keselamatan Mitsubishi Pajero Sport, Mobil Vanessa Angel dan Anaknya Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk

  • Penumpang dihimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui Link Daftar Persyaratan Keluar Masuk Pelabuhan
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang belum dapat menerima vaksin, wajib melampirkan bukti Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum / tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing – masing
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan 6M selama berlayar (memakai masker dengan benar, masker medis atau masker kain minimal tiga lapir, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumumnan, mengurangi mobilitas selama di atas kapal dan menghindari makan bersama

Tol Laut

Pada tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah rite trayek Tol Laut, dari sebelumnya 32 kini menjadi 34.

Hal tersebut dilakukan Kemenhub untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Pasca PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Judul Jadi PKMN?

Melansir ANTARANEWS, Kamis, 6 Januari 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha menjelaskan bahwa perubahan pertama jaringan trayek tersebut terdapat pada trayek T-11, T-19, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, dan penambahan trayek T-30.

Nantinya, trayek T-30 Tol Laut tersebut akan melayani rite Tanjung Perak – Kaimana – Tanjung Perak.

Maka alur logistik di wilayah Papua Barat dapat terhubung langsung dengan Pulau Jawa.

Selengkapnya, berikut daftar rute Trayek Tol Laut 2022:

  • H-1: Tanjung Perak – Makassar (Soekarno Hatta) – Tahuna – Tanjung Perak
  • H-2: Tanjung Perak – Makassar (Soekarno Hatta) – Bobong (Taliabu) – Luwuk – Tanjung Perak
  • H-3: Tanjung Priok – Teluk Bayur – Tanjung Priok
  • H-5: Tanjung Priok – Merauke – Agats – Timika (Pomako) – Tanjung Perak
  • T-1: Tanjung Priok – Tanjung Perak – Tanjung Priok – Meranti – B elawan – Lhoksumawe – Malahayati – Tanjung Priok
  • T-2: Teluk Bayur – Gn. Sitoli – Sinabang – Mentawai – Pulai Baai – Teluk Bayur

Baca Juga: Spesifikasi KRI Golok-688, Kapal Perang TNI AL yang Sulit Dideteksi Musuh

  • T-3: Tanjung Priok – Patimban – Kijang – Letung – Tarempa – Pulau Laut – Selat Lampa – Subi – Serasan – Midai – Tanjung Priok
  • T-4: Makassar (Soekarno Hatta) – Barru (Garongkong) – Polewali – Mamuju – Belang-Belang – Nunukan – Makassar (Soekarno Hatta)
  • T-5: Bitung – Ulu Siau / Tagulandang – Tahuna – Marore – Miangas – Marampit – Lirung / Melangoane – Mangaran – Bitung
  • T-6: Bitung – Luwuk – Pagimana – Bunta – Mantangisi – Ampana – Parigi – Tilamuta – Bitung
  • T-7: Makassar (Soekarno Hatta) - Ereke - Raha - Sikeli -Selayar -Makassar (Soekarno Hatta)
  • T-8: Makassar (Soekarno Hatta) -mBungku - Kolonodale - Makassar (Soekarno Hatta)
  • T-9: Tanjung Perak - Oransbari - Wasior - Nabire - Serui - Waren - Sarmi - Tanjung Perak
  • T-10: Tanjung Perak - Tidore (Soasio) - Morotai - Galela - Maba/Buli - Weda - Tanjung Perak
  • T-11: Tanjung Perak – Fak Fak – Tanjung Perak
  • T-12: Tanjung Perak - Wetar (Ilwaki) - Kisar - Letti - Moa - Sermatang (Mahaletta) - Tepa - Larat - Tanjung Perak
  • T-13: Tanjung Perak - Rote - Sabu -Tanjung Perak
  • T-14: Tanjung Perak - Tabilota/ Larantuka - Lembata (Lewoleba) - Kalabahi - Tanjung Perak
  • T-15: Tanjung Perak - Makassar (Soekarno Hatta) - Jailolo - Morotai (Daruba) - Tanjung Perak
  • T-16: Tanjung Perak - Wanci - Namrole (Leksula) - P. Obi - Tanjung Perak
  • T-17: Tanjung Perak - Saumlaki - Dobo - Tanjung Perak
  • T-18: Tanjung Perak - Badas - Bima - Tanjung Perak

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film tentang Kapal Selam yang Menegangkan, Gambarkan Gelapnya Dasar Laut

  • T-19: Sorong - Depapre/Jayapura - Biak/Korido - Sorong - Pomako - Merauke - Pomako - Kokas - Sorong
  • T-20: Tanjung Perak - Tarakan - Nunukan - Tanjung Perak
  • T-21: Tanjung Perak - Namlea - Tanjung Perak
  • T-22: Biak - Teba - Bagusa - Trimuris - Kasonaweja - Teba - Biak - Brumsi - Biak
  • T-23: Merauke (Kelapa Lima) - Kimnam - Moor - Bade (Mapi) - Gatentiri (bovendigoel) - Merauke (Kelapa Lima)
  • T-24: Merauke (Kelapa Lima) - Atsy - Agats - Atsy - Senggo - Atsy - Merauke (Kelapa Lima)
  • T-25: Timika (Pomako) - Atsy - Eci - Atsy - Ewer - Agats - Sawaerma - Mamugu - Timika (Pomako)
  • T-26: Timika (Pomako) - Agats - Warse - Yosakor - Agats - Ayam - Katew - Agats - Yurfi - Komor - Agats - Timika (Pomako)
  • T-27: Merauke – Dobo - Elat - Tual - Kaimana - Biak - Serui - Nabire - Elat - Merauke
  • T-28 Kupang - Waingapu -Labuan Bajo - Reo - Merauke - Atapupu/Wini – Kupang
  • T-29: Tanjung Perak - Piru - Wayaloar - Malbufa - Babang - Saketa - Gimea(Tapeleo)- Bula - Tanjung Perak
  • T-30: Tanjung Perak - Kaimana - Tanjung Perak

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Libur Nataru Desember 2021, Setelah PPKM Level 3 Batal: Darat, Laut, dan Udara

Itulah update syarat terbaru naik Kapal laut PELNI dan info daftar rute tol laut terbaru di tahun 2022.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler