BERITA DIY - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli seperti yang dijadwalkan.
Pelaksanaan PPKM Darurat menjadi bagian dari kebijakan guna mengantisipasi keramaian publik yang dapat meningkatkan penyebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi mobiliasi masyarakat yang mungkin terjadi meski PPKM telah diberlakukan.
Inisiatif itu termasuk pembatasan kuota moda transportasi umum dan penetapan jam malam, hingga penyegatan beberapa titik tol yang dilalui oleh masyarakat antar kota dan antar provinsi di Pulau Jawa.
Instagram resmi Jasa Marga @official.jasamarga memberikan informasi terkait titik penyekatan di jalan tol.
"PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan koordinasi dari pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengaturan dan penyekatan lalu lintas di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga Group."
Baca Juga: Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
Adapun Jasa Marga menetapkan penyekatan di beberapa titik tol di dalam Jakarta maupun di seluruh Pulau Jawa. Terdapat 29 titik pada pemberlakuan sejauh ini.
Berikut ini 29 titik tol Jasa Marga Group yang diberlakukan penyekatan: