Klik di Sini untuk Daftar IMEI agar Muncul di Website Kemenperin 2022

- 25 Maret 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi - Cara melakukan pendaftaran IMEI sebelum diblokir Kemenperin.
Ilustrasi - Cara melakukan pendaftaran IMEI sebelum diblokir Kemenperin. //Pixabay/Pexels
  • Unduh Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, serta produk pada Formulir. Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Via laman Bea Cukai

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin

  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir. Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Nantinya, apabila QR Code dan Registration ID muncul, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan.

Setelah itu, temui petugas untuk melakukan scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Ponsel BM Ilegal Resmi Diblokir, Begini Cara Cek Nomor IMEI HP di imei.kemenperin.go.id

Setelah disetujui, nomor IMEI ponsel Anda akan terdaftar dan sudah bisa dicek melalui laman Kemenperin di link https://imei.kemenperin.go.id/.

Demikian informasi mengenai cara melakukan pendaftaran nomor IMEI agar terdaftar di Kemenperin 2022.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x