Klik di Sini untuk Daftar IMEI agar Muncul di Website Kemenperin 2022

- 25 Maret 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi - Cara melakukan pendaftaran IMEI sebelum diblokir Kemenperin.
Ilustrasi - Cara melakukan pendaftaran IMEI sebelum diblokir Kemenperin. //Pixabay/Pexels

BERITA DIY – Pulan dari luar negeri dan HP belum terdaftar IMEI? Tak perlu panik, berikut cara daftar IMEI di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar HP tak diblokir.

Pemerintah diketahui telah resmi menegaskan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 18 April 2020 lalu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang memperjual belikan ponsel ilegal dengan sistem black market.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Ponsel yang dibeli melalui black market biasanya merupakan ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses atau lolos dari Bea Cukai.

Langkah ini dilakukan Kemenperin, dimana pemerintah akan memblokir setiap HP yang tidak mempunyai atau belum terdaftar IMEI di HP.

Sederhananya, IMEI ini merupakan sebuah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.

Nomor IMEI terdiri dari 14 digit dengan tambahan digit ke 15 dipakai untuk verifikasi ulang seluruh digit sebelumnya.

Selain itu ada pula 16 digit nomor IMEI dengan tujuan untuk mencakup informasi lengkap tentang versi perangkat lunak atau yang lebih dikenal dengan IMEISV (International Mobile Station Equipment Identity Software Version).

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x