BERITA DIY - Pemerintah resmi memblokir telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) ilegar atuau Black Market (BM) mulai besok Sabtu 17 September 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
HP Ilegal akan terdeteksi melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terikat sebagai identitas perangkat hp tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Ahok Usul BUMN Dibubarkan, Kebobrokan Pertamina Terbongkar
Nomor IMEI itu digunakan operator seluler untuk mengindentifikasi jenis perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Operator seluler akan mencocokkan nomor IMEI yang tersambung dengan daftar nomor IMEI yang disetujui pemerintah.
Jika nomor IMEI pada hp tidak terdaftar, maka hp tersebut berpotensi untuk diblokir dari layanan yang diberikan opertor seluler sehingga hp tidak bisa digunakan.
Baca Juga: Daftar Harga iPhone PS Store dan Harga iPhone Resmi di iBox Terbaru Agustus 2020
Kemudian, pengguna hp yang masih ragu dengan nomor IMEI yang digunakan bia melalukan pengecekan di laman resmi Kementerian Perindustrian, dengan cara yang mudah.