BERITA DIY - Simak penjelasan terkait syarat dan cara mudah perpanjangan paspor tanpa perlu datang langsung ke kantor imigrasi.
Cara perpanjangan paspor berikut ini dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga paspor tidak mati dan bisa digunakan kembali.
Sebagai salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan keluar negeri, tentunya paspor wajib dicek secara berkala untuk mengetahui kapan harus diperpanjang.
Tentunya bagi masyarakat Indonesia yang sedang berlibur tidak ingin ditahan oleh petugas imigrasi karena paspor mati, di mana seharusnya bisa diperpanjang dalam waktu kurang dari 6 bulan sebelum melewati batas aktif paspor.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu paspor dan kegunaannya, paspor adalah dokumen resmi berisikan data diri pemiliknya yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Apa Itu Moon Water? Simak Kegunaan dan Cara Mudah Membuat Moon Water Viral Bisa Dicek di Sini
Paspor memiliki fungsi untuk mengkonfirmasi data seseorang ketika memasuki negara lain, sehingga tidak terjadi penyelundupan atau kejahatan internasional.
Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online maupun offline, masyarakat Indonesia cukup memenuhi syarat berkas berikut ini: