- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya
Cukup memenuhi 2 syarat berkas di atas kemudian masyarakat Indonesia bisa melakukan perpanjangan dengan cara berikut ini:
1. Login ke aplikasi M-Paspor dengan akun yang terdaftar.
2. Lakukan reservasi tanggal kedatangan dan waktu perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.
3. Simpan bukti pendaftaran antrean perpanjangan paspor online.