Tidak Perlu Antre! Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online Maupun Offline

- 7 Mei 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi. /UNSPLASH/@agusdietrich

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Paspor yang akan diperpanjang.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

Cukup memenuhi 2 syarat berkas di atas kemudian masyarakat Indonesia bisa melakukan perpanjangan dengan cara berikut ini:

1. Login ke aplikasi M-Paspor dengan akun yang terdaftar.

2. Lakukan reservasi tanggal kedatangan dan waktu perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.

3. Simpan bukti pendaftaran antrean perpanjangan paspor online.

Baca Juga: Link Live Streaming Voli SEA Games 2023 Semifinal Indonesia vs Vietnam Hari Ini Nonton di MNCTV Jam Berapa?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah