4. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang sudah dipilih.
5. Tunjukkan bukti pendaftaran dan ikuti pemeriksaan berkas, wawancara, foto, dan verifikasi sidik jari dengan petugas.
6. Terima slip biaya perpanjangan dan selesaikan pembayaran tagihan.
7. Tunggu hingga paspor baru selesai diproses dalam waktu 3–4 hari.
8. Perpanjangan paspor selesai.
Diketahui perpanjangan paspor saat ini wajib dilakukan secara offline dengan pergi ke kantor imigrasi terdekat, di mana perpanjangan online hanya berfungsi untuk mengambil nomor antrean saja.
Untuk melakukan perpanjangan paspor, biaya yang diperlukan diketahui sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.