Tidak Perlu Antre! Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online Maupun Offline

- 7 Mei 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi. /UNSPLASH/@agusdietrich

4. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang sudah dipilih.

5. Tunjukkan bukti pendaftaran dan ikuti pemeriksaan berkas, wawancara, foto, dan verifikasi sidik jari dengan petugas.

6. Terima slip biaya perpanjangan dan selesaikan pembayaran tagihan.

7. Tunggu hingga paspor baru selesai diproses dalam waktu 3–4 hari.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Tak Alami Cuaca Panas Ekstrem seperti Negara Lain, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Hari Ini

8. Perpanjangan paspor selesai.

Diketahui perpanjangan paspor saat ini wajib dilakukan secara offline dengan pergi ke kantor imigrasi terdekat, di mana perpanjangan online hanya berfungsi untuk mengambil nomor antrean saja.

Untuk melakukan perpanjangan paspor, biaya yang diperlukan diketahui sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x